TUGAS POKOK DAN FUNGSI



TUGAS POKOK 

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. 


FUNGSI

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Perumahan, Kawasan Permukiman, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU);
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Perumahan, Kawasan Permukiman, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU);
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Perumahan, Kawasan Permukiman, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU);
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Perumahan, Kawasan Permukiman, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU);
  5. penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi;  
  6. pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;
  7. penyampaian   Laporan  Akuntabilitas  Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Copyright © 2018 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau